Senin – Jumat  |  08.00 – 17.00 WIB

Partner bisnis yang dapat diandalkan

Solusi perpajakan terpercaya untuk bisnis Anda.

Solusi perpajakan Anda, dengan integritas, keahlian, dan tanggung jawab. Kami membantu bisnis tumbuh dengan laporan yang rapi dan kepatuhan yang terjaga.

Konsultan Pajak Ber-izinAnggota Tetap P3KPI
Ardianto Saputra, S.IP., M.M.
Ardianto Saputra, S.IP., M.M.Konsultan Pajak
IZIN PRAKTEK RESMIKP-12173/IP.B/2026
20+ Tahun PengalamanMelayani sejak 2002
Resmi & TerpercayaBerizin dan tersertifikasi
Anggota Tetap P3KPIAsosiasi resmi konsultan pajak
Gedung kantor Saputra Consultants
Kantor Saputra ConsultantsIntegritas dalam setiap angka.

Membangun kepercayaan sejak 2002.

Saputra Consultants memulai kegiatan usaha Jasa Akuntansi dan Pajak pada tanggal 8 Agustus 2002. Berawal dari sebuah ruang tengah rumah dinas, kami tumbuh dan berkomitmen melayani pembuatan laporan keuangan serta administrasi perpajakan klien secara profesional.

Pengalaman 20+ TahunBerpengalaman mendampingi berbagai skala bisnis.
Tersertifikasi & BerizinMemiliki izin praktek resmi yang dapat diverifikasi.
Anggota Resmi P3KPITerdaftar sebagai anggota tetap asosiasi resmi.
Responsif & PersonalKomunikasi jelas untuk keputusan yang lebih yakin.

Kepastian untuk setiap keputusan bisnis.

Pendampingan profesional yang membantu Anda fokus menjalankan bisnis, sementara kami menjaga sisi akuntansi dan perpajakannya.

01 /

Konsultasi Perpajakan

Strategi dan pendapat ahli untuk kebutuhan pajak bisnis maupun pribadi.

↗
02 /

Administrasi Pajak

Pelaporan, perhitungan, dan pengelolaan kewajiban pajak yang lebih tertib.

↗
03 /

Laporan Keuangan

Penyusunan laporan keuangan yang rapi, informatif, dan siap digunakan.

↗

Legalitas yang memberi rasa aman.

Kami percaya profesionalisme bukan hanya soal hasil, tetapi juga proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ardianto Saputra, S.IP., M.M. berdiri mengenakan jas
Ardianto Saputra, S.IP., M.M.Konsultan Utama
Dokumen legalitas

Konsultan Pajak Ber-izin Resmi

KP-12173/IP.B/2026

Komitmen kami adalah memberi nasihat yang bertanggung jawab, sesuai ketentuan, dan relevan untuk bisnis Anda.

Sertifikasi & Keanggotaan

Saputra Consultants adalah konsultan pajak bersertifikat dan anggota tetap P3KPI.

Tiga lokasi, satu standar layanan.

Pilih kantor yang paling dekat dengan Anda. Kami siap menyambut konsultasi Anda.

Mari bicarakan kebutuhan bisnis Anda.

Tinggalkan pesan melalui formulir di samping atau hubungi kami secara langsung. Kami akan segera menanggapi pada jam operasional.

WhatsApp (Chat Only)0811 9188 703Mohon menunggu, chat Anda akan segera kami tanggapi.
Jam OperasionalSenin s/d Jumat · 08.00 – 17.00 WIB

Quick inquiry

Pesan singkat Anda akan diteruskan melalui WhatsApp.

Apakah Anda mengalami ini?

Jangan biarkan urusan pajak menguras energi bisnis.

Banyak pemilik usaha ingin fokus mengembangkan bisnis, tetapi tertahan oleh laporan, administrasi, dan pertanyaan perpajakan yang terus datang.

Mau mulai dari mana mengurus pajak bisnis?
Omzet usaha sudah lebih dari Rp4,8 miliar dan bingung memilih Orang Pribadi, CV, atau PT?
Belum yakin apakah usaha perlu dikukuhkan sebagai PKP?
Tidak memiliki staf yang mumpuni untuk pembukuan dan administrasi pajak?
SP2DK datang dan tidak tahu bagaimana menjawabnya dengan tepat?
Ingin berbisnis dengan tenang tanpa urusan pajak mengganggu fokus?
Solusi Kami

Anda fokus pada bisnis, kami membantu menjaga kewajiban perpajakannya.

01 / RESMIKonsultan Pajak Ber-izinBersertifikat dan memiliki izin praktik resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
02 / TERUJIPengalaman Lebih dari 20 TahunMendampingi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha dari berbagai sektor.
03 / TERINTEGRASIPajak dan AkuntansiPembukuan, laporan keuangan, administrasi, dan perpajakan ditangani dalam alur yang saling terhubung.
04 / TERJAGAIntegritas dan KerahasiaanInformasi dan kondisi bisnis klien dijaga dengan komunikasi yang profesional.
05 / DIGITALJangkauan NasionalAdministrasi perpajakan berbasis elektronik membuat pendampingan tidak terbatas pada wilayah Tangerang.
06 / DIREKOMENDASIKAN90% dari Referensi KlienPertumbuhan klien dari rekomendasi menjadi cerminan kepercayaan atas pelayanan kami.
300+Klien Wajib Pajak Badan Usaha*
900+Klien Wajib Pajak Orang Pribadi*
20+Tahun pengalaman sejak 8 Agustus 2002
Profil Perusahaan

Tumbuh dari kepercayaan, bekerja dengan integritas.

Saputra Consultants memulai kegiatan usaha jasa akuntansi dan pajak pada 8 Agustus 2002. Berawal dari ruang tengah rumah dinas, kami mulai melayani pembuatan laporan keuangan dan administrasi perpajakan klien dengan komitmen untuk bekerja secara profesional.

Dari klien pertama hingga ratusan klien, kami dipercaya oleh Orang Pribadi maupun Badan Usaha dari berbagai bidang: industri, perdagangan, jasa, tekstil, garmen, bahan bangunan, logam dan baja, properti, kontraktor, pelayaran, pengangkutan darat, perkebunan, industri kimia, pendidikan, restoran, hingga e-commerce.

Pertumbuhan tersebut tidak diperoleh dengan mudah. Sekitar 90% pertumbuhan klien kami berasal dari referensi klien yang telah ada, dan sebagian besar terus menjadi klien hingga saat ini. Bagi kami, kepercayaan tersebut merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab.

Berbasis di Tangerang—Batu Ceper, Serpong, dan BSD—pelayanan kami kini menjangkau klien di berbagai kota di Indonesia melalui sistem pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan digital.

Visi

Menjadi konsultan pajak yang profesional, terpercaya, dan ahli dalam bidang perpajakan serta akuntansi di Indonesia.

Misi

  • Membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dan pembukuan dengan mudah, tepat, dan benar.
  • Membantu pengusaha fokus mengembangkan usaha dengan pendampingan kewajiban perpajakan yang menyeluruh.
2002Tahun awal Saputra Consultants melayani klien
3Lokasi kantor di Tangerang
90%Pertumbuhan klien dari referensi
Layanan Utama

Pendampingan perpajakan yang menyeluruh dan terukur.

Kami membantu klien memahami kewajiban, menyiapkan data, menghitung, menyetor, melaporkan, serta menanggapi proses perpajakan sesuai kebutuhan bisnis.

01 / FINANCIAL REPORTING

Laporan Keuangan Fiskal

Neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan daftar penyusutan aktiva tetap sebagai dasar pengambilan keputusan dan pemenuhan pajak.

02 / MONTHLY TAX

Laporan Perpajakan Bulanan

Pengelolaan PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25/29, PPh Pasal 4 ayat 2, PPN, dan PPnBM sesuai data transaksi klien.

03 / ANNUAL TAX

Laporan Perpajakan Tahunan

Review laporan tahunan, penyusunan laporan keuangan fiskal, serta pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi.

04 / TAX REPLY

Tanggapan SP2DK

Menyiapkan tanggapan tertulis dan mendampingi pembahasan dengan Fiskus hingga proses SP2DK terselesaikan atau closed case.

05 / TAX AUDIT

Pendampingan Pemeriksaan

Melengkapi data, menyusun jawaban, dan mendampingi klien dalam pembahasan pemeriksaan hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.

06 / TAX PLANNING

Perencanaan Pajak

Meeting tatap muka untuk memahami kewajiban dan menyusun strategi perpajakan yang efisien, sesuai karakteristik usaha dan ketentuan yang berlaku.

07 / TAX REFUND

Restitusi Pajak

Melaksanakan hak klien untuk memperoleh kembali pajak yang tidak terutang, seharusnya tidak terutang, atau kelebihan pembayaran pajak.

08 / TAX DISPUTE

Sengketa Pajak

Mendampingi penyelesaian perbedaan pendapat antara klien dan Fiskus dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

09 / OTHER SUPPORT

Pembukuan dan Pajak Lainnya

Pendampingan kebutuhan administrasi, pembukuan, dan kewajiban perpajakan lain yang relevan dengan kegiatan usaha klien.

01 / DATATerima dan pelajari transaksiKami menerima data dari klien dengan konfirmasi sebelumnya.
02 / REVIEWHitung dan siapkan kewajibanData ditinjau agar laporan dan perhitungan lebih tertib.
03 / REPORTSetor, lapor, dan dampingiKami membantu proses pelaporan serta tanggapan ketika diperlukan.
Basis layanan di Tangerang, pendampingan menjangkau seluruh Indonesia.

Ketiga kantor kami berada di Batu Ceper, Gading Serpong, dan BSD City. Dengan administrasi perpajakan yang sudah berbasis elektronik, jarak tidak menjadi kendala untuk mendampingi klien di kota-kota lain.

Mulai Konsultasi

Berikan ruang bagi bisnis Anda untuk tumbuh.

Hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan perpajakan, pembukuan, SP2DK, pemeriksaan, atau perencanaan pajak bisnis dan keluarga Anda.

Konsultasi awal via WhatsApp

Chat only. Mohon menunggu, pesan Anda akan segera kami tanggapi pada jam operasional.

Chat 0811 9188 703 →

Konsultasi tatap muka

Konsultasi berbayar dengan biaya terjangkau untuk pembahasan yang membutuhkan peninjauan lebih mendalam.

Hubungi (021) 55775032 →
Legal Disclaimer & FAQ

Pertanyaan yang sering muncul sebelum berkonsultasi.

Jawaban umum berikut dapat menjadi langkah awal. Kondisi setiap Wajib Pajak berbeda dan sebaiknya dibahas berdasarkan data yang lengkap.

Bagaimana supaya usaha saya tidak bermasalah dengan pajak?

Penuhi kewajiban secara tertib, pahami karakteristik usaha, dan pastikan pembukuan serta pelaporan didukung data yang benar. Pendampingan profesional membantu mengurangi risiko kesalahan dan keterlambatan.

Omzet usaha saya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Apa yang harus dipertimbangkan?

Anda dapat mempertimbangkan melanjutkan usaha sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, mendirikan CV, atau mendirikan PT. Pilihan sebaiknya dibahas bersama dengan melihat kegiatan usaha, risiko, kebutuhan administrasi, dan rencana pertumbuhan.

Mengapa saya perlu mendaftarkan NPWP dan mengukuhkan PKP?

NPWP dan PKP terkait dengan kewajiban serta aktivitas ekonomi tertentu. Penentuan kewajiban perlu melihat kondisi Wajib Pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apakah kewajiban perpajakan saya bisa didampingi secara menyeluruh?

Ya. Kami membantu proses pembukuan, perhitungan, penyetoran, pelaporan, dan pendampingan sesuai ruang lingkup yang disepakati bersama.

Mengapa saya atau perusahaan sering menerima SP2DK?

SP2DK merupakan mekanisme Fiskus untuk meminta penjelasan data dan/atau keterangan. Hal penting adalah memahami arah pertanyaan dan menyiapkan jawaban yang akurat, relevan, serta tidak menimbulkan masalah baru.

Mengapa tanggapan SP2DK atau pemeriksaan pajak bisa gagal?

Jawaban perlu menjawab substansi yang ditanyakan Fiskus dengan data dan penjelasan yang konsisten. Pendampingan membantu memetakan tujuan pertanyaan, dokumen pendukung, dan cara penyampaiannya.

Apakah tax planning diperbolehkan?

Boleh dan perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Tax planning bukan menggelapkan atau menghindari pajak, melainkan merencanakan pemenuhan kewajiban sesuai Undang-Undang dan karakteristik usaha agar lebih efisien.

Apakah pendirian CV, PT, atau usaha Orang Pribadi untuk anak perlu direncanakan?

Perlu dipertimbangkan sejak awal dengan melihat model usaha, risiko, kebutuhan modal, administrasi, dan konsekuensi perpajakan. Perencanaan yang lebih awal membantu menghindari keputusan yang terburu-buru.

Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan pengganti konsultasi berdasarkan kondisi serta dokumen Wajib Pajak.

Hubungi via WhatsApp